PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Riau Ingatkan Pelaku Usaha Lakukan Pengetatan Prokes

PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Riau Ingatkan Pelaku Usaha Lakukan Pengetatan Prokes
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak enam wilayah di Riau dua pekan ke depan menerapkan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Dr. Surya Hajar mengatakan, enam daerah tersebut yaitu Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Kuansing dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Suryo melihat masih terjadi kerumunan di tempat-tempat makan yang ada di daerah yang menerapkan PPKM level 3. Untuk itu ia  mengingatkan agar semua pihak bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di daerah yang menerapkan status PPKM level 3.

" Ada enam kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 3. Untuk itu kita harapkan dengan naiknya status PPKM level 3 ini harus ada pengetatan. Karena   kita lihat terjadi kerumunan di cafe-cafe, ini yang harus diperhatikan, harus diatur jaraknya, dan maksimal kapasitasnya dibatas 50 persen." Kata Surya, Rabu (2/3/2022).

Suryo mengaku  tidak melarang  mereka buka, tapi  mengingatkan kepada pelaku usaha di wilayah PPKM level 3 agar tidak melanggar protokol kesehatan.

" Sebab masih banyak ditemukan tempat-tempang nongkrong di Pekanbaru yang mengabaikan prokes." Tandas Suryo.**

Berita Lainnya

Index