Iniriau.com, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar berjanji akan memberikan sanksi kepada kepada mantan bendahara Bapenda Riau Muliardi atas penilapan dana zakat sebesar Rp: 1,1 miliar. Dana zakat pegawai Bapenda sebesar Rp: 1,1 miliar tersebut, ditilap dalam kurun waktu akhir 2020 hingga selama 2021. Sanksi yang akan diterima mantan bendahara Bapenda tersebut akan diberikan, usai pemeriksaan oleh Inspektorat Riau yang kini sedang berjalan.
" Itu masih diproses oleh Inspektorat, belum selesai. Jadi nanti kalau sudah selesai laporan Inspektorat baru kita tindaklanjuti," kata Gubri, Jumat (4/3/22). Lalu sanksi seperti apa yang akan diterima. Orang nomor satu di Riau ini memastikan, pasti akan ada sanksi. Apalagi dana yang ditilap tersebut, merupakan zakat pegawai yang dipotong sebesar 2,5 persen setiap bulannya.
" Yang jelas nanti ada sanksi. Tak mungkin tidak ada sanksi, masa iya duit orang yang seharusnya masuk ke Baznas, sekaligus itu membersihkan diri, Dia malah disalahgunakan," tegasnya. Ditanya apakah sanksinya bisa dipecat dari pegawai atau akan diproses hukum, Gubri menyatakan, sanksi tersebut bisa saja diberikan kepada yang bersangkutan, namun semua masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Riau.
"(Sanksi) Itu tergantung dari tingkat kesalahannya, tapi kita lihat hasil pemeriksaannya," tegas mantan Bupati Siak dua periode ini. Atas kejadian itu, Gubri mengaku telah membuat kebijakan agar mengumpulkan dana zakat tidak lagi dilakukan oleh dinas terkait, melainkan melalui digitalisasi.
" Saya sudah buat kebijakan, jadi melalui Payroll System, nanti tidak ada di dinas yang memungut dana zakat pegawai, karena kalau seperti itu rawan disalahgunakan. Tapi sekarang melalui digitalisasi Bank Riau Kepri (BRK) langsung bisa dipotong 2,5 persen. Sepanjang dia Islam langsung dipotong 2,5 persen, dan itu nanti tanpa melalui perantara, tapi langsung masuk ke rekening Baznas Riau," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dana yang "Disunat" mantan bendahara Bapenda Riau sebesar Rp: 1,1 miliar, dari total dana zakat pegawai Bapenda Riau sebesar Rp: 1,4 miliar selama dua tahu. Dimana dana yang disetor MS ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau Rp: 300 juta. Sedangkan Rp: 1,1 miliar ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan informasi, dana tersebut ia gunakan untuk membeli ruko di Dumai senilai Rp: 700 juta, dan membeli mobil bekas Toyota Camry senilai Rp: 300 juta.**