PEKANBARU - Banyaknya gelanggang permainan (gelper) di Pekanbaru sebagai tempat arena judi membuat ketua terpilih Lembaga Adat Melayu (LAM) kota Pekanbaru, Yose Saputra, SH tersentuh dan meminta pihak kepolisian serius menindaklanjuti persoalan ini, agar hengkang di Bumi Melayu, terutama di Kota Pekanbaru.
" Adanya gelanggang perjudian atau gelper ini sudah jelas bentuk perbuatan merusak budaya Melayu di Kota Pekanbaru. Jadi sikap kita (LAM Pekanbaru) judi ini ditutup selamanya," ujar Ketua LAM Pekanbaru, Yose Saputra, Senin, 16 Oktober 2017.
Ketua LAM Pekanbaru menegaskan, pihaknya mengecam dan menolak keras, apapun jenis permainan judi dan sebangsanya, termasuk gelper.
Yose Saputra menjelaskan tahun 2013 silam, pihak Polda Riau pernah membuat kebijakan yang isinya menyatakan perjudian di Riau harus ditutup tanpa pencabutan izin.
" Saya minta kebijakan tersebut diberlakukan lagi. Kita siap dari LAM Kota Pekanbaru, perjudian dan sebangsanya ditutup," tegas Yose Saputra yang anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Putra asli Rohil ini menegaskan gelper seharusnya tempat permainan anak-anak, secara logika aja, tidak mungkin orang dewasa main dari pagi hingga malam di permainan anak-anak. "Jika tidak ada nilai uang didalamnya, ngapain bermain gelper berjam-jam," tandasnya. (rima)
Ketua LAM Kota Pekanbaru Minta Gelper Ditutup
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Ketua LAM Pekanbaru, Yose Saputra
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:32 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum