PEKANBARU - Banyaknya gelanggang permainan (gelper) di Pekanbaru sebagai tempat arena judi membuat ketua terpilih Lembaga Adat Melayu (LAM) kota Pekanbaru, Yose Saputra, SH tersentuh dan meminta pihak kepolisian serius menindaklanjuti persoalan ini, agar hengkang di Bumi Melayu, terutama di Kota Pekanbaru.
" Adanya gelanggang perjudian atau gelper ini sudah jelas bentuk perbuatan merusak budaya Melayu di Kota Pekanbaru. Jadi sikap kita (LAM Pekanbaru) judi ini ditutup selamanya," ujar Ketua LAM Pekanbaru, Yose Saputra, Senin, 16 Oktober 2017.
Ketua LAM Pekanbaru menegaskan, pihaknya mengecam dan menolak keras, apapun jenis permainan judi dan sebangsanya, termasuk gelper.
Yose Saputra menjelaskan tahun 2013 silam, pihak Polda Riau pernah membuat kebijakan yang isinya menyatakan perjudian di Riau harus ditutup tanpa pencabutan izin.
" Saya minta kebijakan tersebut diberlakukan lagi. Kita siap dari LAM Kota Pekanbaru, perjudian dan sebangsanya ditutup," tegas Yose Saputra yang anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Putra asli Rohil ini menegaskan gelper seharusnya tempat permainan anak-anak, secara logika aja, tidak mungkin orang dewasa main dari pagi hingga malam di permainan anak-anak. "Jika tidak ada nilai uang didalamnya, ngapain bermain gelper berjam-jam," tandasnya. (rima)
Ketua LAM Kota Pekanbaru Minta Gelper Ditutup
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ketua LAM Pekanbaru, Yose Saputra
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Ketua BEM Unri: Pemerintah Anggap Khariq sebagai Ancaman, Ditunggu Niat Baik Pemprov Riau
Senin, 27 Oktober 2025 - 22:34:59 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
