Bejat ! Modus Beri Jajan, Pria di Tanjungpinang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Bejat ! Modus Beri Jajan, Pria di Tanjungpinang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, TANJUNGPINANG - Pelecehan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini tiga orang anak perempuan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dicabuli seorang pria yang merupakan tetangganya sendiri. Ketiga korban merupakan anak di bawah umur, yaitu satu berusia 11 tahun dan dua lainnya berusia 8 tahun dicabuli pria inizial ZU.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, pria berinial Zu tersebut telah beberapa kali melakukan pencabulan. Perbuatan oertama   ketika korban yang berusia 11 tahun sedang bermain di depan teras rumah Zu pada bulan Desember 2021.  Zu memanggil korban dan memberikan uang jajan sebesar Rp: 5.000. Namun setelah itu, Zu mengajak korban ke rumahnya untuk melihat video di aplikasi Facebook melalui ponselnya.

" Saat itulah pelaku menyuruh korban duduk dipangkuannya, kemudian pelaku melakukan aksinya. Karena takut, korban  kemudian berlari pulang ke rumahnya, yang tidak jauh dari rumah pelaku," ujar Awal,  Senin (14/3/2022). Aksi bejat ZU berlanjut  pada bulan Februari. Modusnya masih sama, yaitu Zu memberikan uang untuk jajan dan kemudian meminjamkan ponsel kepada korban untuk menonton video. Saat korban menonton, pelaku kembaki  melakukan aksi pencabulan.

" Aksi cabul pelaku  diketahui setelah korban menceritakan perbuatan Zu. Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungpinang, Jumat (11/3/2022) sore sekira pukul 17.00 WIB," imbuh Awal. Kemudian, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku. Pelaku diamankan pada pukul 17.30 WIB.

" Saat interogasi Zu mengakui perbuatannya. Selanjutnya Zu dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. Atas tindakannya, Zu disangkakan telah melanggar penerapan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara.**

Berita Lainnya

Index