Iniriau.com, KAMPAR - Seorang DPO kasus narkoba, Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, Kampar pada Selasa malam (15/03/2022) sekitar pukul 19.30 WIB berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
Polres Kampar bersama Badan Narkotika Provinsi Riau berhasil menangkap DPO inisial MU (38) ini saat berada di rumahnya di Dusun I Kampung Pinang RT.004 RW.001 Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.
Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal Senin (21/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku MS alias KE di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, Kampar. Penangkapan MU dari pengembangan kasus MS. Tersangka MS mengaku sabu miliknya diperoleh dari MU. Tim Opsnal Datnarkoba langsung dilakukan penyelidikan dan pengejaran tentang keberadaan pelaku MU, namun yang bersangkutan melarikan diri (DPO).
" DPO MU berhasil ditangkap Badan Narkotika Provinsi Riau saat melakukan penyelidikan Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pinang Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 Wib," ujar Maysar, Kamis (17/3/2022).
Petugas dari Badan Narkotika Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mana bersangkutan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Kampar. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Hp Samsung yang digunakan pelaku. Dari hasil interogasi terhadap tersangka MU mengakui bahwa terhadap 23 paket diduga narkotika jenis sabu yang disita pada tersangka MS alias KE berasal darinya. selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
" Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.**