Curi 61 Tandan Sawit Perusahaan, Dua Warga Bathin Solapan Masuk Bui

Curi 61 Tandan Sawit Perusahaan, Dua Warga Bathin Solapan Masuk Bui
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, BENGKALIS - Dua pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Murini Wood Indah Industri di Afdeling 6, Blok F42, Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis diringkus Polsek Mandau, Rabu (23/3/22) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo, mengatakan, aksi pencurian dua pelaku  berinsial S (36) warga Jalan Air Kedondong, RT 01, RW 03, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, dan Y (34) warga Jalan Karya, RT 04, RW 01, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Bengkalis, tertangkap tangan oleh sejumlah Sekuriti perusahaan. Dimana satpam  curiga akan gerak gerik kedua pelaku yang membawa kendaraan pick up.

" Saat itu kedua pelaku melakukan aksinya pada Rabu (23/3/22) dinihari dan diketahui oleh petugas keamanan perusahaan perkebunan TBS itu dan dilakukan interogasi, hasilnya, kedua pelaku mengakui perbuatannya," ujar Indra Lukman Prabowo, Kamis (24/3/2022). Kemudian  pukul 07.00 WIB, Sekuriti PT Murini Wood Indah Industri langsung menggelandang kedua pelaku beserta barang bukti (BB) ke kantor polisi. Barang bukti tersebut berupa 61 tandan buah kelapa sawit seberat 1.460 Kilogram dan 1 Unit Mobil Pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam berplat Nomor polisi (Nopol) BM 9694 PD ke Mapolsek Mandau.

" Kedua pelaku dilakukan pemeriksaan dan tercukupinya alat bukti, kita langsung lakukan penahanan. Untuk kerugian perusahaan ditaksir mencapai jutaan rupiah,"tegas Kapolsek.**

Berita Lainnya

Index