Terjaring Razia Gabungan, 57 Kendaraan di Kuansing Kena Tilang

Terjaring Razia Gabungan, 57 Kendaraan di Kuansing Kena Tilang
Razia gabungan Dishub Riau (foto: internet)

Iniriau.com, KUANSING - Sebanyak 57 unit kendaraan ditilang saat razia gabungan yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Dimana dalam razia ini juga diikuti oleh Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru melakukan razia di Kabupaten Kuansing tepatnya berlokasi di Desa Jake, Rabu (23/3/2022).

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan, 57 kendaraan yang ditilang tersebut, terdapat 31 kendaraan tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji, sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu 21 kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, yang tertuang dalam Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Lalu, 5 kendaraan tidak memiliki izin travel sesuai dengan Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

" Selain melakukan tilang, razia gabungan ini juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya," ujarnya, Kamis (24/3/2022). Sementara bagi  travel diminta agar mengurus izin travelnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena kegiatan ini tidak berhenti hari ini, tapi berlanjut sampai 26 Maret 2022.**

Berita Lainnya

Index