Iniriau.com, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil mengungkap jaringan narkoba Jumat (25/3/2022) di Jalan Pulau Birandang RT. 001 RW. 001 Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Penangkapan bandar yang merupakan suami istri ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH. Dalam penangkapan polisi berhasil menangkap pelaku adalah RR (24) yang merupakan istri dari AC (34) yang saat ini DPO karena berhasil melarikan diri.
Menurut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH bandar narkoba jenis sabu ini merupakan warga Desa Birandang, Kecamatan Kampa. Saat dilakukan penangkapan, AC berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran polisi.
" Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yang disimpan di kandang anjing, di dalam kamar tidurnya dan kamar belakang rumahnya," ujar Mardani Minggu (27/3/2022). Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 47,90 gram. Kemudian uang tunai totalnya Rp: 147 juta. Barang bukti lainnya, ada 2 unit handphone, alat hisap sabu atau bong, dompet, toples hingga timbangan digital. Barang bukti tersebut diamankan petugas di kandang anjing disamping rumah pelaku.
Pelaku RR sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Uang yang ditemukan 147 juta dan barang bukti di akui oleh pelaku adalah milik suaminya dan hasil dari jual Narkoba. Dan ia juga mengetahui terhadap aktifitas suaminya dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu tersebut," tandas Kapolsek.**