Iniriau.com, PEKANBARU - Dua pelaku pencurian disertai pemberatan (Curat) di kantor UPT IV Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Payung Sekaki.
Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramadhan Efendi mengatakan, penangkapan kedua pelaku yakni HN (28 tahun) dan E (33 tahun) kurang dari 24 jam setelah aksi mereka. Dimana mereka mencuri di kantor UPT IV Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tersebut pada Sabtu 26 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 Wib dan ditangkap pukul 09:00 Wib.
" Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. Mereka berteman dan sering beraksi berdua, untuk pelaku inisial H merupakan Resedivis dengan kasus yang sama," Jelas Iptu Bayu, Minggu (27/3/2022). Akibatnya Bapenda Kota Pekanbaru itu dirugikan sekitar Rp: 12.150.000. Kedua orang pelaku ini sudah sering melakukan pencurian, dan hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan game slot.
" Mereka (HN dan E) merupakan pelaku spesialis curat rumah kosong. Polisi mendatangi rumah pelaku di Jalan Arjuna Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 09.00 Wib, dan langsung diamankan," ujarnya. Setelah di introgasi mereka mengakui telah beraksi di kantor Bapenda yang terletak di Jalan Nangka Ujung Sabtu subuh.
" Mereka beraksi saat kondisi kantor sepi dan memastikan kapan tempat tersebut tidak berpenghuni, dan kemudian melakukan aksi Curat dengan merusak jendela. Kemudian pelaku mengambil satu unit TV, satu unit komputer, satu buah tabung gas, dan keluar melalui jendela yang sama," ungkapnya. Mereka sudah sering melakukan aksi pencurian, tapi rata-rata mereka fokus di rumah-rumah yang kosong. Mereka sering mengambil AC, TV, dan besi-besi yang berada di pekarangan rumah.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.**