BENGKALIS, - Sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril dengan terdakwa Bukhari, Selasa (24/10/17) di Pengadilan Negeri Bengkalis sampai 16.00 WIB masih belum digelar.
Namun, ada pemandangan yang lain di Pengadilan Negeri Bengkalis. Jika seluruh tahanan sebelum dan sesudah sidang dimasuk ke dalam sel yang posisinya satu bangunan dengan gedung pengadilan. Tidak demikian halnya dengan Bukhari.
Bukhari justru bisa duduk santai di luar sel. Berbaur dengan pengunjung dan petugas jaga.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handoko dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dia pun terkejut. Dia kemudian mendatangi petugas bagian tahanan.
Berselang beberapa saat kemudian Bukhari dimasuk ke sel seperti tahanan lainnya.
Menurut Handoko, dalam perkara ini Bukhari melanggar Pasal 263 ayat (1) junto 55, Pasal 263 ayat (2) junto 55 KUHPidana. (Rudi)
Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Dapat Perlakuan Istimewa
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Ketua BEM Unri: Pemerintah Anggap Khariq sebagai Ancaman, Ditunggu Niat Baik Pemprov Riau
Senin, 27 Oktober 2025 - 22:34:59 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
