Iniriau.com, PELALAWAN - Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 149,69 gram dan pil ekstasi 13,7 gram, yang sudah mendapatkan status sitaan dari Kejari Pelalawan, di Halaman Kantor Bupati Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Jum'at (01/04/2022).
Pemusnahan terhadap barang bukti ini dilakukan dengan cara di blender menggunakan air yang kemudian dialirkan, disaksikan Setda Kabupaten Pelalawan, H. Tengku Mukhlis, Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol La Gomo, perwakilan Kajari Pelalawan, BNNK Pelalawan dan sejumlah tokoh masyarakat. Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 6 tersangka, diantaranya M, AF, RS, RS dan ET yang telah diamankan di 4 tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini dikatakan Kasat Narkoba, IPTU Rejoice Benedicto Manalu saat Konferensi Pers.
" Para tersangka kita amankan berdasarkan 4 LP dan TKP, diantaranya Ukui, Pangkalan Kerinci dan Langgam, untuk Langgam ada dua tempat, dan operasi ini akan kami lakukan terus menerus selama bulan suci ramadhan dan bulan-bulan selanjutnya," ucap Kasat.
Menurut Kasat, pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan dan komitmen Sat ResNarkoba dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan, agar masyarakat Pelalawan terbebas dari narkotika.**