Kasat Reskrim Musnahkan Barang Bukti Miras Sebanyak 1.278 Botol

Kasat Reskrim Musnahkan Barang Bukti Miras Sebanyak 1.278 Botol
Ribuan BB miras di musnahkan menggunakan alat berat Compactor, Jum'at (01/04/2022).

Iniriau.com, PELALAWAN - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.I.K., M.H, memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) sebanyak 1.278 botol dari berbagai jenis minuman, yang di gelar di halaman Kantor Bupati Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Jum'at (01/04/2022).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat Compactor (alat berat pemadat tanah_Red) sampai botol-botol minuman keras tersebut rata tak tersisa. Dalam keterangannya, Kasat mengatakan, semua barang bukti diamankan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan hasil dari operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang dilakukan Satreskrim dan jajaran Polsek dalam waktu 4 hari belakangan ini.

" Saya sangat bangga dengan hasil ini, operasi ini akan kita lakukan secara rutin, terlebih lagi menjelang bulan suci Ramadhan, agar tida ada gangguan-gangguan Kamtibmas yang mengganggu masyarakat selama pelaksanaan puasa di bulan suci Ramadhan," ucapnya. Lanjut Kasat, menambahkan, para penjual akan dikenakan sanksi hukum, yang nantinya akan disidangkan pada Jum'at yang akan datang.

" Kemungkinan sidangnya ini tipiring, baik berupa denda, ataupun kurungan percobaan beberapa bulan, ini yang memutuskan adalah pengadilan," tandasnya.

Turut menyaksikan, Setda Kabupaten Pelalawan, H. Tengku Mukhlis, Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol La Gomo, perwakilan Kajari Pelalawan, BNNK Pelalawan dan sejumlah tokoh masyarakat.**

Berita Lainnya

Index