Iniriau.com, KAMPAR - Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan pihak kepolisian. Kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering, di Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Rabu (6/4/2022).
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan, pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DA alias DS (26), warga Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 15.30 Wib. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.
" Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu DA alias DS," ujar Daren Maysar, Jumat (8/4/2022). Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering di dibungkus dengan plastik klip putih bening. Barang haram itu juga dibalut dengan plastik warna hitam yang diletakkan didalam sepatu Merk DB-MYZ FASHION 2018 warna putih.
" Saat diinterogasi, tersangka DA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari AM yang saat ini jadi DPO Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Daren. Selain menyita barang bukti satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering 7.38 Gram, 1 Unit HP Samsung A12, sepasang sepatu warna putih. Selian itu juga 3 lembar plastik klip warna putih bening, 1 kantong plastik warna hitam dan yang tunai sebesar Rp: 570.000 yang digunakan pelaku.
" Hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC dan Metamphetamine," imbuh Kasatres Narkoba ini. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009. tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**