Miris, Seorang Ibu di Kuansing Paksa Anak Kandung Layani Ayah Tiri

Miris, Seorang Ibu di Kuansing Paksa Anak Kandung Layani Ayah Tiri
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, TELUK KUANTAN - Seorang ibu di Kabupaten Kuansing tega memaksa anak kandungnya memuaskan nafsu bekat suaminya yang merupakan bapak sambung korban. Bahkan korban TS, remaja asal Kuantan Singingi, Riau. Gadis berusia 17 tahun ini  sudah sebanyak enam kali ia menjadi kekerasan seksual pelaku.

Kasus pencabulan anak tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing.

Kasatreskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut Tua mengatakan aksi pelaku SF (45) itu dilakukan berulang kali. Terkahir pelaku menyetubuhi anak tirinya pada 5 April lalu. Namun kini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu ayah tiri korban berinisial S (45) dan ibu kandung korban berinisial IN (41).

“ Kedua terduga tersangka sudah kita tahan baik ayah tirinya maupun ibu kandung korban,” kata AKP Boy Marudut, Jumat (8/4/2022).

Kejadian ini diketahui saat petugas terkait laporan ada satu keluarga melarang anak-anaknya untuk keluar rumah pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Mendapat informasi itu, unit PPA langsung turun lapangan. Salah satu anaknya sebelumnya pernah curhat kepada tetangga menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Menurut Boy, ibu korban IN tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis suaminya yiatu pelaku SF,  dengan alasan sedang sakit. Mirisnya, IN justru menyuruh anaknya buah  TS untuk menggantikannya melakukan hal tersebut. SF pun setuju dengan permintaan IN untuk tidur dengan anak tirinya.

" Awalnya korban menolak melayani bapak tirinya itu. Tetapi dipukul oleh ibunya, bahkan korban diancam akan diusir keluar dari rumah," kata Boy.

Tidak hanya sekali, pelaku malah berulang kali minta jatah pada korban. Namun saat minta jatah, ia selalu menyampaikan pada istrinya. Tidak sampai disitu, kedua pelaku bahkan melarang anak-anaknya keluar rumah. Hal itulah yang membuat tetangga curiga dan akhirnya dilaporkan ke Polres pada Kamis (7/4/2022) kemarin.

Atas perbuatan tersebut, IN dan SF harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index