Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah di Kuansing

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah di Kuansing
Polda Riau gagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING - Pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi kembali diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kali ini  tiga tersangka penjualan gading gajah ditangkap beserta  barang bukti emoat gading gajah.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, tersangka berinisial YO, IS dan AC. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi, Minggu, (10/4/2022). 

Penangkapan bermula saat Subdit IV Tipditer Reskrimsus mendapatkan informasi tentang akan ada transaksi jual beli bagian tubuh/ bagian lainnya dari satwa lindungi.

" Tim langsung bergerak ke Kota Jalur dan mendapati mobil yang ditumpangi tiga laki-laki membawa 4 potong gading gajah,” ungkap Sunarto, Minggu sore.

Selanjutnya  YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

" Mereka diduga melakukan  tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang Nomomr 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Yang mana, ancamannya dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.**

Berita Lainnya

Index