Kedapatan Simpan 5 Paket Sabu, Oknum Honorer Satpol PP Kuansing Masuk Bui

Kedapatan Simpan 5 Paket Sabu, Oknum Honorer Satpol PP Kuansing Masuk Bui
Ilustrasi-internet

iniriau.com,TELUKKUANTAN - Polres Kuansing menangkap seorang honorer Satpol PP Pemkab Kansing, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Pria inisial  AP (39) diamankan Jumat (8/4/22) di areal kampus  UNIKS Desa Beringin Taluk  Kecamatan Kuantan Tengah sekitar pukul 22.00 wib,

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, Ahad ( 10/4/2022) melalui Kasat Narkoba, AKP PJ Nababan, saat diamankan   ditemukan satu paket berisi narkotika jenis sabu-sabu pada pelaku. Dan AP pun mengakui jika barang haram itu miliknya. AP merupakan  seorang tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kuansing.

" Selanjutnya  tim melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di desa Pulao Aro.Di rumahnya ditemukan dompet warna biru berisikan 5 paket narkotika jenis sabu -sabu, kemudian Tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," jelas AKP PJ Nababan, Minggu (10/4/2022).

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti  berupa 6 paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,49 Gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 buah Dompet berwarna biru, 1 buah lakban warna hitam, 1 unit HP merek VIVO warna Biru.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 12 tahun.**

Berita Lainnya

Index