Anaknya di Cabuli, Orang Tua Laporkan Warga Lubuk PAKAM ke Polisi

Anaknya di Cabuli, Orang Tua Laporkan Warga Lubuk PAKAM ke Polisi
Ilustrasi internet

Iniriau.com, KAMPAR - Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung. Pelaku RS (23), warga asal Lubuk Pakam Sumatera Utara,ditangkap di Simpang desa Majapahit, Sabtu, (09/04/22), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Tapung, AKP. Ihut Manjalo Tua mengatakan, kejadian bermula  Kamis (10/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah pelapor sendirian, dan anak kandung pelapor (korban) sedang tidur di dalam kamar miliknya. Namun tiba-tiba pelaku langsung membuka pintu rumah kemudian masuk ke dalam rumah dan membuka pintu kamar korban.  Kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara membuka baju dan celana korban dan langsung melakukan persetubuhan satu kali.

Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Tapung dan melaporkan Kejadian tersebut guna proses lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sabtu ( 9/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung yang mengetahui keberadaan pelaku sedang di Simpang Desa Majapahit,  bergerak menuju tempat sasaran.

"Tiba di simpang Desa Majapahit langsung berhasil mengamankan pelaku, dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Tapung, Senin (11/4/2022). Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti satu kaos katun bewarna hitam, satu celana panjang katun bewarna hitam, dan satu  celana dalam bewarna abu abu liris hitam.

"Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.**

Berita Lainnya

Index