Kejari Kuansing Tetapkan Direktur CV.Elok Juo Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat IPA

Kejari Kuansing Tetapkan Direktur CV.Elok Juo Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat IPA
Kasi Pidsus Kejari Kuansing Imam Hidayat (foto: istimewa)

Iniriau.com, Kuansing- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan Direktur CV.Elok Juo, Ledi Oktora sebagai tersangaka kasus pengadaan alat IPA berbasis komputer di dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga (Disdikpora) Kuansing tahun anggaran 2018, Selasa ( 12/4/22).

Kajari Kuansing melalui Kasi Pidsus Kejari Kuansing Imam Hidayat mengatakan berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi nomor: print - 03/L.4.18/Fd.1/03/2022. Tanggal 17 Maret 2022,  telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka kepada direktur CV. Elok juo,  Ledi oktora Skm

"Berdasarkan hasil pemerikasaan Tim Penyidik Kejari Kuansing, kita menetapkan saudara Ledi Oktora sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat IPA berbasis komputer Disdikpora Kuansing tahun anggaran 2018, dan lansung dilakukan penahanan," kata Imam hidayat.

Imam menjelaskan, Ledi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat IPA basis kompetensi pada Disdikpora, Kuansing TA 2018 yang dikerjakan oleh CV dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.370.060.200. Ledi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo  pasal 18. UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat IPA basis kompetensi pada Disdikpora, Kuansing TA 2018 ini kita baru menetapkan satu orang tersangka. Namun akan ada tersanga baru lagi, untuk perkara ini ,negara dirugikan lebih kurang Rp 2 miliar," terang imam.**

Berita Lainnya

Index