Polres Bengkalis Ringkus Pembunuh Wanita Ditemukan di Septi Tank

Polres Bengkalis Ringkus Pembunuh Wanita Ditemukan di Septi Tank
Polres Bengkalis ungkap pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan di Septi tank (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuh terhadap ibu rumah tangga bernama Mira Marlina di Kabupaten Bengkalis.  Dimana sebelumnya mayat perempuan berusia 22 tahun ditemukan tewas dalam septic tank di Kelurahan Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Minggu (3/4/2022). Setelah sebelumnya korban dinyatakan hilang tanpa kabar selama dua hari. 

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi mengatakan, korban dihabisi oleh dua orang pria.Mereka berinisial AA (22) dan RS (19). Tersangka AA merupakan warga Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Sedangkan, RS warga Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan.

" Mereka ditangkap didua lokasi yang berbeda," ujar Meiki Rabu (13/4/2022).

Pelaku RS diringkus di  di daerah Tebing Tinggi, Sumatara Utara, Rabu (6/4). Sementra, AA diciduk di Pasir Panjang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Sabtu (9/4). Dalam proses penangkapan kedua tersangka mencoba memberikan perlawanan sehingga polisi melepaskan timah panas.

Selain AA dan RS, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya berinisial SS (16) dan DS (13). Namun keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Selain RS dan AA, masih ada dua pelaku lainnya yaitu DS dan SS. Namun   tidak ditahan karena masih di bawah umur," beber Kasatreskrim Polres Bengkalis. 

Tersangka DS dan SS melakukan survei ke rumah korban. DS melihat rumah dalam keadaan sepi, hanya ada anak-anak dan korban, serta mengabarkan hal itu kepada kedua tersangka RS dan AA.

“Dari laporan dua pelaku yang di bawah umur itu, berawal tindak pencurian dengan kekerasan  yang dialami Mira.  dimana yang pertama kali masuk dalam rumah korban adalah RS, kemudian masuk ke kamar bagian tengah, di sana RS mendapatkan satu hp Vivo bewarna silver,” sebutnya.

Sedangkan posisi tersangka AA masih berada di rumah kosong di sebelah rumah korban bersama tersangka DS, kemudian RS keluar dari rumah korban dan melaporkan bahwasannya dia hanya mendapatkan satu unit hp dan melihat ada anak-anak dan korban di dalam rumah.

“Mendengar laporan itu,  AA dan RS berniat melakukan aksi kekerasan. Mereka langsung mencekik korban dan dilanjutkan tersangka AA mengikat leher korban dengan ikat pinggang yang ditemukan di dalam rumah korban, serta mereka menyeret korban ke belakang rumah dan menguburnya dalam Septi tank,” jelasnya.

Kemudian AA dan RS memasukkan korban ke septic tank dengan cara kepala terlebih dahulu dan AA mengambil dua batu batako untuk menimpa korban agar tenggelam, pelaku menutup septic tank.

Tindak pidana pembunuhan ini berawal dari pencurian para pelaku yang diketahui oleh korban.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati. Dan, terhadap dua anak di bawah umur dilakukan sistem peradilan anak.**

Berita Lainnya

Index