Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu di Rimbo Panjang Masuk Sel

Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu di Rimbo Panjang Masuk Sel
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR -  Seorang pengedar narkoba di Perumahan Mega Panam Raya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang ditangkap Polsek Tambang.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH mengatakan, penangkapan pelaku inisial LM alias Si ( 31) warga Perumahan Mega Panam Raya, Desa Rimbo Panjang, berasal dari laporan warga. Pasalnya  warga merasa resah dengan adanya aktivitas pengedar Narkoba di lingkungan mereka. Berkat laporan tersebut, Polsek Tambang Berhasil meringkus pelaku narkoba. 

"Pelaku LM alias Si ( 31) warga Perumahan Mega Panam Raya, Desa Rimbo Panjang, yang ditangkap di rumahnya pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 15.00 WIB," ujar Mardani, Rabu (20/4/2022).

Disaksikan Ketua Pemuda Desa Rimbo Panjang Hendra Rianto langsung dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dari hasil pengeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti tersebut dan pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, Plastik bening ukuran sedang diduga narkotika, plastik bening ukuran kecil diduga narkotika, alat hisap, pipet kaca, lipa elbo, HP Vivo dan satu bal plastik pembungkus sabu-sabu.

"Pelaku sudah berada di Polsek untuk proses lebih lanjut dan pelaku juga melanggar pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, "tegas Kapolsek.**

Berita Lainnya

Index