Penjaringan Calon Rektor UNRI Dimulai, Syafri Harto Ikut Nyalon?

Penjaringan Calon Rektor UNRI Dimulai, Syafri Harto Ikut Nyalon?
Konferensi pers Pemilihan Rektor UNRI (foto: istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Panitia Pemilihan Rektor Universitas Riau (UNRI) periode 2022-2026 saat ini sudah menetapkan jadwal tahapan penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan persyaratan calon Rektor UNRI periode 2022-2026.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Riau (UNRI) periode 2022-2026 Elfizar, hal ini dilakukan seiring masa jabatan rektor lama Universitas Riau (UNRI) akan segera berakhir. Untuk itu, Untuk itu, Panitia Pemilihan Rektor Universitas Riau (UNRI) periode 2022-2026 mengelar konfrensi pers terkait informasi rangkain pemilihan rektor, Jumat, 22 April 2022.

Beredar kabar jika Dekan Fisip Unri Syafri Harto yang divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30/3/2022) lalu akan ikut bertarung dalam pemilihan Rektor Unri tersebut Saat ditanya apakah Syafri Harto masih bisa mencalonkan diri sebagai Calon Rektor UNRI Periode 2022-2026, Elfizar mengatakan,  jika memenuhi ke-14 syarat yang ada, maka Syafri Harto bisa mendaftar sebagai bakal calon rektor. 

“ Jika yang bersangkutan memenuhi 14 syarat bisa saja ikut bertarung. Sebab, kami sebagai panitia hanya mengacu pada peraturan yang ada,” kata Elfizar menjawab pertanyaan wartawan di  konfrensi pers tersebut.

Adapun ke-14 persyaratan calon rektor, yakni, pertama, pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala. Kedua, Beriman dan bertawa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, berusia paling tingggi 60 tahun pada tanggal 19 Desember 2022.  Keempat, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun: 

“ Untuk poin a, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga Perguruan Tinggi Negeri. Poin b, paling  rendah sebagai pejabat eselon II dilingkungan instansi pemerintah,” ujarnya.

Kelima, bersedia dicalonkan menjadi Rektor Unri Periode 2022-2026. Keenam, sehat jasmani dan rohani. Ketuju, bebas narkotika, prekursor, dan zak adiktif lainnya.

Kedelapan, penilain prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Kesembilan, tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.

Kesepuluh, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Kesebelas, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Keduabelas, berpendidikan doktor. Ketiga belas, tida pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“ Terakhir telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negeri ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tandasnya.

Setelah semua dokumen yang bersangkutan diserahkan kepada panitia, ketika melakukan cek proses administrasi.**

Berita Lainnya

Index