PEKANBARU - Kendati lima tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah ditahan. Namun, perkara tersebut belum dilimphakan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Hal ini dikatakan Kepala Seski Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi , Senin (6/11/17) siang. "Belum dilimpahkan," kata Muspidauan saat dijumpainya di kantornya.
Proyek pengadaan lampu jalan tahun 2016 berada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
Pembiayan proyek ini dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6,7 miliar lebih. Proyek ini mencakup peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana penerangan jalan swasta dan lingkungan serta pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru.
Ternyata hasil pekerjaannya tak memuaskan. Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala dan diduga negara dirugikan Rp1,3 miliar.
Kondisi ini menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Riau dan kemudian mengusut adanya indikasi korupsi dalam proyek ini.
Dari hasil penyelidikan dan kemudian naik kepenyidikan, penyidk Kejati menetapkan HW (33) manager pemasaran di PT ACS, menyediakan pengadaan dalam proyek tersebut, sebagai tersangka.
Selain HW, pihak Kejati juga sudah menahan Ms salah satu Kepala Bidang di DPK Kota Pekanbaru, Abd, MJ dan Mhr ketiganya swasta.
Saat ini, tersangka HW, Ms, Abd, MJ dan Mhr ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Namun, sampai saat ini perkara kelima tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.
Selain itu, penyidik Kejati juga sudah memintai keterangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Yusrizal, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. Ketiganya diperiksa sebagai saksi.
Ingot ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin siang, membenarkan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Namun, Ingot menmgaku heran terhadap pemeriksaan tersebut. Sebab, ungkapnya Ingot, pihaknya tidak terlibat dalam proyek tersebut.
"Saya tak mengerti tentang pemerisaan tersebut. Karena tidak ada hubungannya dengan saya. Tapi, karena saya dipanggil untuk dimintai keterangan saya datang," kata Ingot. (Rudi)
Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
