PEKANBARU - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, SH, MH, Rabu (9/11/17) siang tadi, menetapan 18 orang tersangka perkara dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau senilai Rp16 miliar lebih tahun anggaran 2016.
Sugeng Riyanda mengatakan, sebanyak 18 tersangka itu terkait pembangunan 2 proyek ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Pekanbaru.
Pertama bernama Kaca Mayang di Jalan Sudirman, depan Kantor Wali Kota Pekanbaru. Kedua RTH Tugu Integritas berlokasi di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau, di depan Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru.
Pembangunan kedua RTH termasuk Tugu Anti Korupsi, itu dibiayai APBD Provinsi Riau 2016 sebesar Rp16 miliar. Bahkan khusus untuk Tugu Anti Korupsi dianggarkan Rp420 juta.
Tugu Integritas (Tugu Anti Korupsi) diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu.
Tugu tersebut sebagai simbol bangkitnya Provinsi Riau melawan korupsi. KPK berharap Riau keluar dari zone merah KPK sebagai salah satu provinsi dengan tingkat korupsi tertinggi di Indonesia.
Namun, harapan tinggal harapan. Pasalnya, pembangunan RTH itu justru diduga dikorupsi ramai-ramai dengan ditetapkannya 18 tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Dari 18 tersangka, 13 orang pegawai negeri sipil dan 5 orang swasta. Dari 18 orang tersangka itu, 3 orang di antaranya wanita.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka mulai dari Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), kontraktor, Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), Tim Provisional Hand Over (PHO), Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
tim pengawas dan konsultan pengawas.
Untuk 18 orang tersangka ini, penyidik Kejati Riau memilah dalam belasan berkas acara pemeriksaan (BAP). BAP pertama berisikan, IS Ketua kelompok kerja unit layanan pengadaan . BAP kedua adalah DIR dan RM anggota Pokja ULP yang melakukan verifikasi dan pembuktian berkas penawaran kontraktor. BAP ketiga adalah H anggota dan H, Sekretaris Pokja.
Kemudian dari pihak swasta, K Direktur PT Bumi Riau Lestari. Dalam proyek ini, K meminjam bendera perusahaan milik ZJB (wanita).
Selain itu, penyidik juga menjerat RJ selaku konsultan pengawas yang perusahaanya dipinjam RM, dan AA pengawas yang bekerja di lapangan.
Disamping itu, Kejati juga menetapkan Ketua, anggota dan Sekretaris Provisional Hand Over (PHO), A, Ir. S, R dan ET (dua terakhir wanita.
Tak juga ketinggalan, Z selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HR Kepala Bidang Cipta Karya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Dan Kepala Dinas Cipta Karya Riau, selaku Pengguna Anggara, Dr Dwi Agus Sumarno juga tak luput dalam pusaran dugaan korupsi proyek Tugu Anti Korupsi ini.
Adapun dugaan penyimpangannya menurut Sugeng Riyanta, ada tiga model. Yakni, model pertama pengaturan tender proyek pada ULP yang dibumbui rekayasa untuk memenangkan satu kontraktor.
Kemudian kontraktorpun kongkalikong pinjam 'bendera' (perusahaan orang lain) dan dikerjakan orang lain yang menyebabkan kerugian negara.
Terhadap hal ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Model kedua, ungkapnya, ada pegawai negeri yang memalsukan buku dan daftar surat-surat untuk administrasi. Ini terliat rekayasa dokumen.
Terkait ini, selain menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (3), penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 9 UU Namor 20 Tahun 2001.
Sementara model ketiga yang dilakukan beber Sugeng Riyanta, para tersangka yakni, secara langsung dan tidak langsung ada kepentingan pemangku kebijakan yang terlibat langsung dan tidak langsung. Ada bukti yang sebagian dikerjakan oleh pihak dinas.
"Untuk model ketiga ini, tersangka kita jerat dengan pasal tambahan yakni Pasal 12 hurif i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Yakni tentang larangan bagi PNS dan penyelenggaraan negara yang terlibat langsung dan tidak langsung. Dalam perkara ini kita temukan ada bukti yang sebagian dikerjakan oleh pihak dinas," ungkap Sugeng. (Rudi)
Dugaan Korupsi RTH, Kejati Riau Tetapkan 18 Orang Tersangka
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Tugu Integritas ( foto: Internet)
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum