iniriau.com, ROHIL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil menuntut
enam terdakwa dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tindak pidana mati. Dimana enam terdakwa tersebut terlibat penyelundupan sabu seberat 100 kilogram (kg) di Kabupaten Rokan Hilir.
Mereka adalah Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken. Keenamnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
" Iya. Sudah tuntutan. Mereka dituntut hukuman mati," ungkap Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yogi Hendra, Rabu (25/5/2022).
Dimana tuntutan pidana itu dibacakan Jaksa Rahmat Hidayat dalam sidang yang digelar secara virtual. JPU berada di Kantor Kejari Rohil, dan para terdakwa berada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Dalam amar tuntutan pidananya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga memberikan kesempatan kepada 6 orang terdakwa untuk menanggapinya. Para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan.
"Sidang ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan Penasihat hukumnya," pungkas Yogi Hendra.
Sebelumnya, BNN Pusat turun Kabupaten Rohil tepatnyaKelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kota, Bagansiapiapi, Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Sentosa. Saat itu petugas melakukan pengungkapan dan menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar, narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 100 kilogram. Selain itu, seorang terduga pelaku bernama lain Ken yang merupakan warga setempat, turut dibawa.**