Iniriau.com, Kuantan Singingi - Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya,SH MH diwakili Kanit Samapta IPTU Syafrizal melakukan penyisiran Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (3/6/2022).
Kapolsek Singingi mengatakan dari penyisiran yang dilakukan tim dilapangan, berhasil menemukan 11 (sebelas) rakit PETI yang sedang tidak beroperasi. Aparat kepolisian langsung melakukan langkah dengan mengambil barang bukti dan memasang spanduk himbauan larangan PETI di TKP,
"Anggota dilapangan berhasil menemukan 11 rakit PETI yang tidak beroperasi lagi. Kemudian beralatannya langsung diamankan untuk jadi barang bukti,"ujar Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya,SH.
Dijelaskan Koko, barang bukti yang di amankan petugas yakni 3 (tiga) unit Fuel Pump , 2 (Dua) tanpa mendulang plastik warna hitam, 5 ( lima ) lembar karpet, 3 (tiga) buah ember.
"Dalam melakukan operasi penertiban aktifitas PETI, aparat mengalami kendala. Seperti faktor alam, banyaknya akses jalan tikus menuju TKP, Kondisi TKP yg penuh dengan lumpur serta akses menuju TKP menyeberangi sungai singingi," jelasnya.
Ikut dalam penertiban Kanit Samapta Iptu Syafrizal dalam giat operasi PETI tersebut yakni Aipda Eri Darmadi, (Ps.Kanit Intel), Bripka Kiki Haryatmal ( Anggota Reskrim, Briptu M.Arif ( Anggota Reskrim) dan Briptu Abdi Karta,SH ( Anggota reskrim).*