BENGKALIS, - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bengkalis, Rabu (13/11/17) siang kemarin, mengamankan seorang wanita yang akan membezuk Eri Jek, gembong Internasional shabu yang ditahan di LP Kelas II A Bengkalis.
Wanita tersebut ditahan siang tadi sekitar pukul 10.00 WIB, dengan barang bukti 2 paket diduga shabu disisipkan dalam lipatan celana yang dibawanya.
Celana itu diduga akan diberikan kepada Eri Jek yang saat ini masih menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam perkara 40 kg shabu.
"Wanita itu kita belum ketahui namanya, saat ini masih dalam pemeriksaan Kepolisian, namun dari pengakuannya dia itu akan berkunjung kepada Eri Jek, seorang terdakwa pemilik shabu 40 Kg warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis," kata Kepala LP Kelas II A Bengkalis, Agus Pritiatno kepada sejumlah wartawan di Lapas jelang siang tadi.
Menurut dia, wanita tersebut memang sebelumnya telah minta izin untuk menjenguk Eri Jek. Namun, ungkap Agus, tidak pernah diizinkan, lantaran dari awal sudah terlihat gelagat mencurigakan.
"Namun, untuk hari ini dia bisa berupaya masuk, dengan mendompleng seseorang yang akan menjenguk suaminya. Namun, pada akhirnya ketahuan juga dia membawa shabu," tambah Agus.
Saat ini, perempuan tersebut diserahkan ke Polres dan masih dalam pemeriksaan Sat Narkoba Polres Bengkalis. (Rudi)
Teman Wanita Bawakan Shabu untuk Jek yang Ditahan di Lapas Bengkalis
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bengkalis, Rabu (13/11/17) siang kemarin, mengamankan seorang wanita yang akan membezuk Eri Jek, gembong Internasional shabu yang ditahan di LP Kelas II A Bengkalis.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
