BENGKALIS, - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bengkalis, Rabu (13/11/17) siang kemarin, mengamankan seorang wanita yang akan membezuk Eri Jek, gembong Internasional shabu yang ditahan di LP Kelas II A Bengkalis.
Wanita tersebut ditahan siang tadi sekitar pukul 10.00 WIB, dengan barang bukti 2 paket diduga shabu disisipkan dalam lipatan celana yang dibawanya.
Celana itu diduga akan diberikan kepada Eri Jek yang saat ini masih menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam perkara 40 kg shabu.
"Wanita itu kita belum ketahui namanya, saat ini masih dalam pemeriksaan Kepolisian, namun dari pengakuannya dia itu akan berkunjung kepada Eri Jek, seorang terdakwa pemilik shabu 40 Kg warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis," kata Kepala LP Kelas II A Bengkalis, Agus Pritiatno kepada sejumlah wartawan di Lapas jelang siang tadi.
Menurut dia, wanita tersebut memang sebelumnya telah minta izin untuk menjenguk Eri Jek. Namun, ungkap Agus, tidak pernah diizinkan, lantaran dari awal sudah terlihat gelagat mencurigakan.
"Namun, untuk hari ini dia bisa berupaya masuk, dengan mendompleng seseorang yang akan menjenguk suaminya. Namun, pada akhirnya ketahuan juga dia membawa shabu," tambah Agus.
Saat ini, perempuan tersebut diserahkan ke Polres dan masih dalam pemeriksaan Sat Narkoba Polres Bengkalis. (Rudi)
Teman Wanita Bawakan Shabu untuk Jek yang Ditahan di Lapas Bengkalis
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bengkalis, Rabu (13/11/17) siang kemarin, mengamankan seorang wanita yang akan membezuk Eri Jek, gembong Internasional shabu yang ditahan di LP Kelas II A Bengkalis.
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum