Pelaku Mutilasi di Inhil Ternyata Tidak Alami Gangguan Jiwa

Pelaku Mutilasi di Inhil Ternyata Tidak Alami Gangguan Jiwa
Pelaku mutilasi anak di Inhil (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku pembunuhan sadis dengan cara mutilasi pada anak kandungnya sendiri telah menjalani observasi di RSJ Tampan selama 14. Hasilnya pria bernama Artharubi itu dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukannya dipastikan berlanjut. 

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, observasi pada warga Parit 4, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri itu  untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Hal itu, pascapelaku menghabisi anak kandungnya berinisial F. Tersangka sudah selesai menjalani observasi. Hasilnya pun juga sudah diterima oleh penyidik.

“Hasilnya sudah keluar dan kami terima. Tersangka tidak ada mengalami gangguan jiwa,” ujar Dian, Minggu (3/7/2022).

Dengan demikian proses hukum pembunuhan anak kandung ini akan berlanjut. Dian mengaku saat ini penyidik telah membawa tersangka dari RSJ Tampan dan memasukkannya ke sel tahanan Polsek Tembilahan Hulu.Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif

"Penyidik juga tengah berupaya merampungkan proses penyidikan perkara pembunuhan tersebut," jelasnya.


Prilaku sadis itu dilakukannya Senin (14/6/2022) lalu,  di Jalan Provinsi Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Terungkapnya peristiwa pembunuhan mutilasi ini, berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.Pelaku  berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban berupa hati. Kini pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.**

Berita Lainnya

Index