Pemprov Riau Ambil Alih Gedung LAMR, Gedung Sentra Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Dipolemikan

Pemprov Riau Ambil Alih Gedung LAMR, Gedung Sentra Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Dipolemikan
Gedung Sentra Pengembangan Budaya dan Ekonomi Kreatif Melayu Riau (foto:int)

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau ambil alih Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Jalan Diponegoro, Selasa (5/7/22). 

 
Pengambil alihan gedung ini langsung dipimpin Kepala Dinas Kebudayaan Riau Raja Yoserizal Zein. Kemudian disaksikan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau, Perwakilan Inspektorat Riau serta Satpol PP Riau. 
 
"Terhitung hari ini gedung LAMR kita ambil alih. Hari ini juga kita tempatkan Satpam. Ini bagian dari pengamanan aset kita," kata Yoserizal.
 
Pengambil alihan gedung LAMR tersebut bagian dari pengamanan aset. Usai pengambil alihan, gedung LAMR, dua Satpam langsung ditempatkan untuk menghindari hal-hal tak diinginkan. 
 
Tidak itu saja, pasca pengambil alihan Gedung LAMR, mantan Karo Humas Setdaprov Riau ini juga memerintahkan untuk menurunkan baliho terpampang di depan Gedung LAMR. Dua baliho tersebut adalah bergambarkan dua kubu LAMR yang saat ini saling mengklaim kepemimpinan sah. 
 
Yakni kubu Marjohan Yusuf selaku Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) versi Mubeslub di Hotel Alfa Pekanbaru. Sedangkan Syahril Abubakar pimpinan LAMR versi Mubes di Kota Dumai. 
 
"Terhitung hari ini kami tempatkan dua Satpam kita di Dinas Kebudayaan untuk mengamankan aset kita di Gedung LAMR," ungkap Yoserizal. 
 
Pengambil alihan gedung yang semula diagendakan penyerahan aset dari kepengurusan LAMR pimpinan Syahril Abubakar, nyaris batal. Pasalnya, Syahril diwakili salah seorang perwakilannya enggan menandatangani penyerahan aset. 
 
Draf penyerahan aset yang dipermasalahkan terkait Gedung Sentra Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif yang masih dipolemikan status asetnya.
 
Sementara Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi menyatakan pengambil alihan Gedung LAMR sudah memenuhi aspek hukum. Dimana sebelumnya, Pemprov Riau melalui Dinas Kebudayaan selaku pengguna aset telah menyampaikan rencana pengambil alihan aset sebanyak tiga kali terhadap kepengurusan LAMR pimpinan Syahril Abubakar. 
 
Terlebih gedung LAMR sendiri merupakan aset yang tercatat dimiliki Pemprov Riau.
 
"Secara alur patut hukum sudah tidak ada masalah lagi. Pemprov Riau dalam hal ini Dinas Kebudayaan selaku pengguna aset sudah berkomunikasi kepada pihak terkait sebanyak tiga kali. Dengan telah hadir di ruangan ini (Gedung LAMR) langsung tak langsung sebenarnya sudah menguasai atau mengambil alih," papar Yan Dharmadi. 
 
Ada pun hal-hal lainnya seperti inventarisir barang nantinya dari pihak Inspektorat yang akan mengkompilasi mana yang asetnya LAMR dan mana yang tidak. 
 
Hal ini merujuk keengganan keengganan salah seorang perwakilan LAMR pimpinan Syahril Abubakar meneken penyerahan aset tersebut. Pasalnya, salah satu Gedung  Sentra Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif masih dipolemikan status asetnya 
 
"Nanti biar Inspektorat Riau yang mengkompilasinya," ujar Yan Dharmadi lagi.**

Berita Lainnya

Index