Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Minta JPU Ringankan Tuntutan

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Minta JPU Ringankan Tuntutan
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU -  Mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi pesakitan terkait dugaan korupsi pengesahan RAPBDP TA 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau meminta keringanan tuntutan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan mantan Gubernur Riau tersebut usai diperiksa sebagai terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (6/7).

Usai JPU memeriksa  Pertimbangan majelis hakim, selain dianggap sudah cukup. Bahkan saat diperiksa kemarin Anas juga lebih banyak menjawab lupa. Namun Dahlan tetap mempersilakan Annas untuk menyampaikan sesuatu sebelum JPU menuntutnya pada pekan depan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan mantan Bupati Rohil tersebut untuk meminta keringanan tuntutan pada JPU

"Kami memohon keringanan tuntutan kepada jaksa penuntut umum. Mohon pertimbangkanlah berdasarkan pemeriksaan ini diberikan keringananlah. Saya sudah berumur, sudah tua, sudah susah saya hidup," ungkap Annas.

Pada kesempatan tersebut Annas mengaku umurnya sudah mendekati 84 tahun dan sudah sering lupa. Dirinya juga minta dimaklumi jika sering lupa ketika ditanya oleh JPU maupun majelis hakim. Selain karena kejadian sudah lama yakni  sudah tujuh tahun lalu, dirinya juga sudah mulai pelupa karena faktor usia.

Annas Maamun terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBDP TA 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau. Adapun pasal yang didakwakan KPK terhadap Annas Maamun adalah Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 13 UU Tipikor.**

Berita Lainnya

Index