Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Jaksa penuntut umum KPK Wahyu Dwi Oktafianto SH dan Rio Fandi SH menuntut Bupati Kuansing non aktif Andi Putra, penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun). Dalam sidang Dalam amar tuntutan  pada sidang Kamis (7/7/22) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Andi putra juga dikenakan hukuman denda serta hak berpolitiknya dicabut.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda 400 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 500 juta atau subsider 1 tahun," ucap Wahyu Tri Oktafiano.

Bupati Kuansing nonaktif tersebut dinyatakan jaksa terbukti terima hadiah berupa uang (suap) dari pihak PT Adimulia Agrolestari (AA), terkait rekomendasi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Perbuatan Andi yang terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP. Mendapat ganjaran pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun).

" Hak berpolitik terdakwa dicabut selama 5 tahun, dan berlaku setelah menjalani hukuman," imbuh JPU.

Atas tuntutan hukuman tersebut, majelis hakim yang dipimpin, Dr Dahlan SH MH dan dibantu dua hakim anggota, Yanuar Anadi SH MH MKn dan Adrian HB Hutagalung SE,SH MH mempersilakan kepada terdakwa apakah mengajukan nota pembelaan atau tidak. Namun, terdakwa Andi Putra melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan dugaan suap yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 lalu. Dimana terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT AA Sudarso (tuntutan terpisah-red) dari Rp1,5 miliar yang disepakati.**

Berita Lainnya

Index