Segera Bebas, Indra Muchlis Adnan Menang Lawan Kejari Inhil

Segera Bebas, Indra Muchlis Adnan Menang Lawan Kejari Inhil
Indra Muklis Adnan (foto: internet)

iniriau.com, PEKANBARU - Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan,  Yudhia Perdana Sikumbang melayangkan praperadilan pada PN Tembilahan. Hal ini dilakukan karena pihaknya menilai adanya  kejanggalan saat penetapan tersangka oleh Kejari Inhil.

Hasilnya dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Senin (11/7/2022),   Indra Muchlis Adnan, menang dalam praperadilan tersebut. Dalam Sidang yang beragendakan pembacaan putusan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal, Janner Christiadi Sinaga, itu  menilai penetapan tersangka mantan bupati dua periode tidak sah. 

Bahkan hal ini diakui oleh Kasi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra.  Menurutnyabpermohonan pemohon dikabulkan majelis hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Muklis tidak sah. 

“Permohonan prapid IM (Indra Muchlis, red) dikabulkan hakim untuk sebagian," ungkap Haza Putra, Senin, (11/7/2022) malam.

Hakim menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi.

"Tidak boleh menetapkan dua tersangka yang di-spinlitsing dengan satu Sprindik sebelumnya," sebut Haza. 

Selain itu, Hakim juga memerintahkan jaksa mengeluarkan Indra Muchlis Adnan. Sehingga, Korps Adhyaksa Inhil menyiapkan surat untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari penjara. 

Meski menang praperadilan, Kejari Inhil masih bisa melakukan penyidikan ulang dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

”Kami masih bisa melakukan penyidikan ulang,” pungkas Haza.

Mantan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) senilai Rp4,2 Miliar. Ia menyandang status pesakitan tersebut bersama Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan.

Pengumuman penetapan tersangka, dilakukan Kejari Inhil  Kamis (16/6) lalu. Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. 

Pasca diperiksa dan ditetapkan tersangka pada, tersangka Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan. Selang beberapa hari kemudian, giliran Indra Muchlis dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka.**

Berita Lainnya

Index