iniriau.com, JAKARTA - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana. Dimana Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka 13 Juni lalu, namun Nikita Mirzani baru ditahan Kamis (21/7/2022). Ia ditahan di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Nikta Mirzani ditangkap karena dinilai tidak kooperatif.
Terkait penahanan artis NM tersebut, Polda Banten melalui Kabid Humas Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan terkait penahanan yang dilakukan pada Nikita Mirzani. Kata Shinto, saat ini Nikita Mirzani masih dilakukan pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka.
Mengenai penahanan, Shinto menjelaskan bahwa proses hukum masih akan berlangsung selama 24 jam.
"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam," ujar Shinto.
Lebih lanjut, Shinto menegaskan bahwa keputusan penahanan akan diatur oleh penyidik. Penyidik baru akan memutuskan setelah proses hukum selama 24 jam.
"Dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," tegas Shinto.
"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan ditahan atau tidak tersangka NM," tambahnya.
Nikita Mirzani ditangkap di sebuah mall. Saat itu ia tampak sedang bersama anak bungsunya. Sang anak pun menangis ketika melihat ibunya dibawa oleh pihak penyidik.
Kata Shinto, hal itu dibenarkan. Shinto juga menegaskan pada saat itu Nikita Mirzani bersama babysitter yang menjaga anaknya.
"Saat ini saya melihat bahwa betul anak dari saudari NM juga ada, dan kami melihat ada pendampingan dari Polwan dan juga ada pendampingan dari babysitter yang memang dipekerjakan oleh Ibu NM," jelas Shinto.
Sumber:detikhot