KAMPAR, - BR (21), buruh bangunan asal Raja Basa Nunyai, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung, harus merasakan " hotel Prodeo" setelah dilaporkan Irfan, orang tua dari RA (16) ke unit Reskrim Polsek Kampar, Minggu dinihari (26/11/2017).
BR dilaporkan oleh Irfan warga Desa Limau Manis Kampar, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya RA yang masih dibawah umur.
Informasi dirangkum dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, peristiwa ini bermula pada Minggu dinihari (26/11/17) sekitar pukul 01.30 wib, saat itu Irfan (pelapor) dibangunkan oleh saksi M. Rapi selaku paman korban untuk memberitahu bahwa dia melihat BR (pelaku) berada didalam kamar korban.
Mendapat laporan itu, Irfan langsung mengecek kedalam kamar anaknya itu dan mendapati pelaku tidur bersama anak gadisnya yang masih dibawah umur itu.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan korban, atas kejadian ini ayah korban tidak terima dan membawa pelaku sekaligus melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi membenarkan kejadian ini, kini tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rima)
Enak "Bobok" Dikamar Kekasih, Pria Ini Rasakan "Hotel Prodeo"
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
, seorang buruh bangunan.jpg)
Tersangka BR (21), buruh bangunan asal Raja Basa Nunyai, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum