KAMPAR, - BR (21), buruh bangunan asal Raja Basa Nunyai, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung, harus merasakan " hotel Prodeo" setelah dilaporkan Irfan, orang tua dari RA (16) ke unit Reskrim Polsek Kampar, Minggu dinihari (26/11/2017).
BR dilaporkan oleh Irfan warga Desa Limau Manis Kampar, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya RA yang masih dibawah umur.
Informasi dirangkum dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, peristiwa ini bermula pada Minggu dinihari (26/11/17) sekitar pukul 01.30 wib, saat itu Irfan (pelapor) dibangunkan oleh saksi M. Rapi selaku paman korban untuk memberitahu bahwa dia melihat BR (pelaku) berada didalam kamar korban.
Mendapat laporan itu, Irfan langsung mengecek kedalam kamar anaknya itu dan mendapati pelaku tidur bersama anak gadisnya yang masih dibawah umur itu.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan korban, atas kejadian ini ayah korban tidak terima dan membawa pelaku sekaligus melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi membenarkan kejadian ini, kini tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rima)
Enak "Bobok" Dikamar Kekasih, Pria Ini Rasakan "Hotel Prodeo"
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tersangka BR (21), buruh bangunan asal Raja Basa Nunyai, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Ketua BEM Unri: Pemerintah Anggap Khariq sebagai Ancaman, Ditunggu Niat Baik Pemprov Riau
Senin, 27 Oktober 2025 - 22:34:59 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
