PEKANBARU - Syahril (46) mendatangi kantor Balai Besar KSDA Provinsi Riau untuk menyerahkan Kukang (Nycticebus coucang) atau biasa disebut dengan malu malu berusia sekitar dua tahun dan berkelamin jantan.
Proses penyerahan tersebut diterima langsung Humas Balai Besar KSDA Riau, Dian Indriati, Selasa, 28 November 2017.
Kepada awak media, Syahril mengungkapkan penemukan Kukang tersebut di jalan HR Soebrantas pada malam hari, dimana lalu lalang kendaraan cukup padat. Kukang terlihat kebingungan karena kerumunan warga yang keheranan akan keberadaannya. Kemudian, Syahril segera mengamankan satwa tersebut sebelum menyerahkannya ke Balai Besar KSDA Riau.
Kukang (Nycticebus coucang) merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa. Bagi setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, maka dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Mahfudz sangat berterimakasih dan mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Syahril dan berharap kesadaran tentang perlindungan terhadap satwa liar di masyarakat. (rls)
Temukan Kukang Dikeramaian, Seorang Warga Serahkan ke BKSDA Riau
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Kukang (Nycticebus coucang) atau biasa disebut dengan malu malu berusia sekitar dua tahun dan berkelamin jantan.
Pilihan Redaksi
IndexPecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
Satu Terpidana Perambah Hutan di Siak Kecil Ditangkap, Empat Masih Buron
Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:52:40 Wib Lingkungan
Kawasan Operasi PHR Geger, Ditemukan Jejak Mirip Harimau Sumatera
Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:19:15 Wib Lingkungan
Aspandiar: Penertiban PETI Harus Konsisten dan Tuntas
Rabu, 08 Oktober 2025 - 12:52:27 Wib Lingkungan
Tak Gentar Hadapi Perlawanan, Polda Riau Tegas Lanjutkan Penertiban PETI di Cerenti
Rabu, 08 Oktober 2025 - 10:10:41 Wib Lingkungan