BENGKALIS, - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), Mahkamah Agung RI, Dr. Herri Swantoro, Ketua Tim Akreditasi Menjamin Mutu, Wahyudin, didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Adam Hidayat serta rombongan, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (14/12/17).
Dalam kunjungan itu, Herri Swantoro juga didampingi para hakim dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Siak dan Dumai.
Selain memeriksa ruang demi ruang di PN Bengkalis, Herri juga mengkritik beberapa hal yang ditemuinya agar kedepan diperbaiki. Salah satunya tentang sel wanita yang belum dimiliki PN Bengkalis.
Menurut Herri, harus dipisahkan antara sel wanita dan laki-laki agar pencari keadilan (terdakwa) merasa nyaman.
"Layanan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan (terdakwa) agar lebih baik. Seperti harus dipisah antara sel laki-laki dan wanita," kata Herri Swantoro. (Rudi)
Dirjen Badilum Mahkamah Agung Kunker ke PN Bengkalis
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), Mahkamah Agung RI, Dr. Herri Swantoro, Ketua Tim Akreditasi Menjamin Mutu, Wahyudin, didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Adam Hidayat serta rombongan, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pengad
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
