PEKANBARU - Selama periode bulan Februari hingga April 2017, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Riau dan Sumbar telah melakukan enam kali penindakan dan pencegahan, semua ini telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan,
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, usai melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara, Kamis 14/12/17.
Tampak hadir dalam Acara ini Wakil ketua Komisi DPR RI,Ir.H. Achmad Hafisz Tohir, Kepala Kantor Dirjan Kekayaan Negara Riau, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau, Tugas Agus Priyo Waluyo, Kepala Kanwil DJBC Riau, Iyan Rubiyanto dan beserta jajarannya.
Adapun barang yabg dimusnahkan Rokok (BKC-HT) sebanyak 278.314 batang rokok berbagai merk. Minuman beralkohol (BKC-MMEA) sebanyak 504 koli atau setara dengan 3.904 liter berbagai merk.
Adapun perkiraan kerugian negara dengan barang yang akan dimusnahkan, sebesar Rp.5.586.893.125,00 dengan potensi kerugian negara secara materil Rp.554.026.393,00 serta kerugian Immateril yaitu terganggunya moral dan Kesehatan masyarakat. (rima)
6 Kali, Kanwil DJBC Riau Musnahkan Barang Illegal
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tampak hadir dalam Acara ini Wakil ketua Komisi DPR RI,Ir.H. Achmad Hafisz Tohir, Kepala Kantor Dirjan Kekayaan Negara Riau, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau, Tugas Agus Priyo Waluyo, Kepala Kanwil DJBC Riau, Iyan Rubiyanto dan beserta jajarannya.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Kuansing Ringkus Pelaku Aksi Brutal Razia PETI di Cerenti
Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:05:17 Wib Hukum
Anak Tewas Dikeroyok Massa, Ayah Korban: Saya Ingin Keadilan, Bukan Damai
Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:37:00 Wib Hukum
Ketua BEM Unri: Pemerintah Anggap Khariq sebagai Ancaman, Ditunggu Niat Baik Pemprov Riau
Senin, 27 Oktober 2025 - 22:34:59 Wib Hukum
