iniriau.com, KUANSING - Dua orang warga Kuansing diringkus Satreskrim Polres Kuantan Singingi. Mereka adalah FI (27) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM (37) warga Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya, ditangkap polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSI melalui Kasi Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengatakan, kedua pelaku ditangkap Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 00.55 WIB saat melintas di depan Satlantas Polres Kuansing, Kelurahan Sungai Jering, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing dengan mengendarai mobil bak terbuka.
"Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan mobil colt diesel warna kuning. Mobil tersebut berisi 59 jeriken kapasitas 35 liter dengan rincian 40 jeriken dalam keadaan kosong dan 19 jerikan dalam keadaan berisi dan tidak dilengkapi dokumen yang sah," ujar Tapip.
" Supir mengaku , 40 jeriken kosong belum sempat terisi karena supir dapat informasi akan ada razia minyak BBM subsidi tersebut," jelas Tapip.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil colt diesel warna kuning BM8361LK, 19 jeriken yang berisi minyak jenis solar subsidi, 40 jeriken kosong, 2 selang kurang lebih panjang 2 meter dan 2 corong warna merah.
Terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.**