iniriau.com, BENGKALIS - Tiga remaja diringkus Satreskrim Polres Bengkalis. Mereka adalah berinisial RA (16), YF (17), dan FW (18). Ketiganya ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
Menurut Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pihak korban. Ketiganya masih berstatus pelajar. Dimana RA dan FW merupakan warga Desa Kuala Alam Bengkalis dan YF warga Desa Sei Alam Bengkalis.
aksi persetubuhan ini bermula pada, Minggu (18/9/2022) saat korban Mawar (nama samaran) sedang berada di rumah bibinya. Saat itu korban menerima chat dari pelaku RA melalui sosial media, yang mengajak korban jalan-jalan.
"Salah satu pelaku inisial RA mengajak korban untuk jalan-jalan. Korban ini sebenarnya tidak mau dijemput, tiba-tiba si pelaku RA sudah berada di depan gang rumah bibi korban," ujarnya.
Kemudian RA berhasil merayu korban dengan modus jalan-jalan. Sementara ketika itu dua pelaku lainnya FW dan YF yang juga teman RA mengikuti mereka dari belakang. Pelaku RA membawa korban ke Desa Sungai Alam. Korban saat itu disuruh pelaku RA masuk ke dalam sebuah pondok. Saat itu korban berupaya melawan namun perlawanan korban gagal. Ketiga pelaku melakukan aksinya secara bergantian.
"Disanalah para pelaku ini melakukan aksi tak bermoralnya. Mereka membuka semua pakaian korban serta melakukan hubungan intim dengan korban," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku telah berada di Polres Bengkalis, dan mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anak dibawah umur.Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di rumah mereka, Kamis (22/9/2022) kemarin. Tanpa perlawanan berarti, ketiga pelaku berhasil diamankan polisi.
Atas tindakan tersebut ketiga pelaku disangkakan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang- undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.**