iniriau.com, PEKANBARU - Terkait naiknya harga BBM bersubsidi, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran Polres ungkap 41 kasus penyimpangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama tahun 2022. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam pers release di Mapolda Riau, Senin (26/9).
"Untuk kasus selama periode Agustus hingga September, kita mengamankan 49 orang tersangka," ungkapnya.
Diduga ada sekitar 65 orang pelaku yang disinyalir ikut menimbun BBM bersubsidi hingga menyebabkan solar langka dan sulit didapat masyarakat.
"Dari 41 kasus tersebut sudah berhasil disita berbagai barang bukti, di antaranya kendaraan mobil roda empat dan roda enam sebanyak 38 unit, kendaraan roda dua ada 5 unit dan 29 buah baby tank. Kemudian minyak solar 37.147 liter, barang bukti uang tunai Rp17 juta, dan sejumlah barang bukti lainnya," jelas Sunarto.
Dari kasus yang ditangani itu, Polda Riau juga mengamankan berbagai barang bukti. Termasuk di antaranya adalah solar bersubsidi sebanyak 37 ribu liter lebih.
Sunarto mengatakan, para tersangka penyimpangan BBM bersubsidi ini dijerat dengan Undang-undang migas dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp60 miliar.
"Polda Riau memiliki komitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpanan terkait dengan minyak dan gas bumi untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk masyarakat yang memang layak mendapatkan subsidi," ujarnya.**