iniriau.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih terus melakukan pantauan terhadap obat-obatan, suplemen kesehatan, minuman dan kosmetik yang mengandung bahan kimia terlarang, serta tidak miliki izin edar.
Dari hasil pengujian sample selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, ditemukan 41 item obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta 16 item jenis kosmetik yang mengandung bahan-bahan terlarang.
Kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan. Penambahan BKO Sildenafil Sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian. Penggunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. Sementara Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mewakili Kepala BPOM RI saat memberikan keterangan pers terkait Penjelasan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika pada konferensi pers, Selasa (4/10).
Selain itu di Provinsi Riau, BBPOM Pekanbaru juga telah menemukan berbagai produk obat-obatan,makanan serta kosmetik ilegal yang masih banyak bersliweran di swalayan atau mini market. Sebagian besar produk juga ada yang tidak memiliki label halal dikemasan produk.
Jenis produk antara lain yakni, Vaseline pelembab bibir, Maskara Maybelline, produk kecantikan asal Korea merek Bio Aqua, obat-obatan asal Tiongkok, Milo asal negeri Jiran Malaysia serta cemilan-cemilan asal Singapura.
“Semua produk ini tidak memiliki izin edar yang merupakan hasil penindakan dari BBPOM periode 2021 hingga 2022. Hal ini kita lakukan sebagai upaya penjeraan terhadap pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran di bidang obat dan makanan,” jelas Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan Ssi Apt.
Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail. Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang tidak terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar.
BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran penjelasan publik ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam penjelasan publik sebelumnya. Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetika. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.**