PEKANBARU - Dipengujung tahun 2017 ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kota Pekanbaru, Kamis (21/12/17) sore, membeberkan masalah penegakan hukum di Riau yang belum berpihak kepada masyarakat pencari keadilan.
Ini diungkapkan, YLBHI Pekanbaru dalam breafing media di Caffee Toffee Jalan Kartini, Kota Pekanbaru.
Dalam media breafing bertema 'Membahas Penegakkan Hukum di Provinsi Riau' itu Direktur YLBHI Aditia Bagus Santoso memaparkan enam materi, yaitu ; lambatnya penanganan pengaduan, pengadilan bukan tempat mencari keadilan lagi, konflik terus tumbuh terpelihara, konflik suku Talang Mamak dengan perusahaan, korupsi masalah akut di Riau, dan ancaman kekerasan seksual bagi anak.
Pada kesempatan itu, Aditia Bagus Santoso menjelaskan satu persatu materi yang disampaikan sekaligus talkshow dengan salah satu radio swasta di Kota Pekanbaru.
Menurut Aditia, lambatnya penanganan pengaduan, seperti laporan dugaan tindak pidana PT Riau Bara Harum di Polda Riau, Kementerian LHK dan dan Dinas LHK. Aditia mengungkapkan, sampai saat ini progres laporan tersebut belum ada kejelasan. "Baru laporan PT Runggu Prima Jaya di Polda Riau yang diproses," ujarnya.
"Pengadilan bukan tempat mencari keadilan lagi, beberapa gugatan yang dilakukan oleh LBH bersama jaringan kerja seperti Walhi selalu "kalah", hanya kasus gugatan kelas asap yang selesai secara "damai", selebihnya seperti kasus praperadilan SP3 15 Polda Riau, gugatan kelas lubang tambang PT Riau Bara Harum," ujar Aditia Bagus.
Aditia menambahkan Pengadilan seperti barang mahal, sehingga masyarakat bingung untuk mencari keadilan. "Kami dari YLBHI Pekanbaru selalu menyikapi masalah didalam peradilan, baik mulai pengaduan, saksi, penyelidikan, penyidikan, hingga akhir putusan hakim," ungkap Aditia.
Sementara terkait konflik, ungkapnya lagi, seperti terus terpelihara, ada 188 konflik di seluruh Riau melawan korupsi.
Selain itu, perizinan yang tidak jelas mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan, penyerobotan lahan sepihak dari perusahaan, dan pemalsuan surat dan dokumen dari Pemerintah desa atau daerah yang mendukung klaim dari Perusahaan sehingga memperparah konflik.
Konflik masyarakat Suku Talang Mamak dengan perusahaan sampai saat ini tak tuntas tuntas. Mereka berkonflik dengan perusahaan sejak tahun 1990.
Dalam hal ini, pemerintah tidak hadir membela kepentingan masyarakat. "Jika dibenturkan dengan legalitas, masyarakat Talang Mamak pasti kalah. Selalu dipertanyakan legal standing masyarakat Talang Mamak. Pengakuan oleh pemerintah melalui Perda adalah kewajiban," tegasnya.
Menyinggung masalah korupsi di Riau sudah menjadi masalah akut. Sebagai contoh, korupsi Tugu Integritas dan RTH mengakibatkan 18 orang jadi tersangka.
Sejak hari anti korupsi Indonesia (HAKI) ditetapkan 2016, belum ada tindakan nyata dari Pemerintah. Dan HAKI 2016 hanya simbol dan seremonial. Sejauh ini belum ada seriusnya dalam pelaporan LHKPN. Belum adanya dampak program pengendalian gratifikasi (PPG), serta belum terlihatnya dampak program Tunas Integritas dan Komite Integritas, adanya korupsi disektor peradilan.
Sementara terkait ancaman kekerasan seksual bagi anak di Riau, anak belum terhindar dari ancaman kekerasan seksual. Saat ini ada 72 kasus kejahatan seksual. Terbanyak tahun 2017. (rima)
Dipengujung Tahun, YLBHI Pekanbaru Beberkan Penegakkan Hukum di Riau
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Dalam media breafing, Aditia Bagus Santoso menjelaskan satu persatu materi yang disampaikan melalui talkshow bersama Radio Green, Pekanbaru
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum