Pemerintah Tanggung Biaya Persalinan Melalui Program Jampersal, Ini Kriteria Pesertanya

Pemerintah Tanggung Biaya Persalinan Melalui Program Jampersal, Ini Kriteria Pesertanya
Ilustrasi-internet

iniriau.com, JAKARTA-  Dalam rangka menekan kasus kematian ibu dan bayi baru lahir, pemerintah berupaya menjalankan program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Program Jampersal diamanahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan empat kementerian/lembaga lain serta pemerintah daerah.

Menurut Plt Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kemenkes Ni Made Diah, Jampersal bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. Khususnya bagi ibu miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan.

Diah menambahkan, sumber dana Jampersal berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen Kesmas Kemenkes. Peruntukkan dana Jampersal sebagai pembayaran manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Jampersal.

Peserta Jampersal perlu memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di wilayah Indonesia

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi

- Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan

- Belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif

- Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa

- Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil perlu membantu dalam pembuatan NIK.

Dengan program ini, para ibu yang kurang beruntung secara ekonomi tak usah khawatir lagi terkait biaya persalinan.

“Jadi ibu dan bayi baru lahir di seluruh Indonesia yang miskin, tidak mampu, tidak memiliki jaminan kesehatan mohon untuk mencari pelayanan kesehatan. Jangan ragu-ragu untuk datang ke puskesmas, klinik, rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” ujar Diah dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Jumat (7/10/2022).

Masa Berlaku Manfaat Jampersal

Jika ibu dan bayi dinyatakan valid sebagai peserta Jampersal, maka biaya pelayanannya akan dibayarkan oleh Kemenkes. Tagihannya akan langsung dibayarkan ke fasilitas layanan kesehatan yang menangani.

Kemenkes juga menetapkan masa berlaku manfaat Jampersal. Menurut Diah, dana Jampersal bisa dimanfaatkan sejak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 dikeluarkan yakni pada 12 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Klaim dapat diajukan untuk:

- Ibu hamil, bersalin hingga 42 hari pasca persalinan

- Bayi paling lama 28 hari setelah lahir.

“Jadi ketika ibu hamil memerlukan pemeriksaan kesehatan, memerlukan persalinan, bayi baru lahir sakit memerlukan pelayanan datang saja ke seluruh fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Nanti, ketika memang valid sebagai peserta Jampersal maka Kemenkes akan membayar pelayanan tersebut.”

Seperti disebutkan sebelumnya, fasilitas yang melayani Jampersal adalah semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Termasuk pula praktik bidan yang berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Pelayanan yang Ditanggung

Pelayanan yang ditanggung oleh Jampersal di FKTP yakni:

- Pelayanan antenatal (empat kali)

- Persalinan spontan

- Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar

- Pelayanan ibu dan bayi baru lahir prarujukan

- Pelayanan nifas (tiga kali) dan bayi baru lahir (tiga kali)

- Pelayanan Keluarga Berencana (KB) pasca persalinan

- Pelayanan rawat inap di FKTP

- Pelayanan FKTP (mengikuti manfaat JKN).

Sedangkan, pelayanan yang ditanggung di FKRTL adalah:

- Pelayanan antenatal bagi ibu hamil dengan faktor risiko atau komplikasi

- Persalinan pervaginaan tanpa komplikasi

- Persalinan pervaginaan dengan komplikasi

- Persalinan pervaginaan dengan penyulit

- Pelayanan persalinan dengan Sectio Caesarea (SC) atau operasi sesar

- Pelayanan pasca keguguran

- Pelayanan KB pasca persalinan

- Pelayanan ibu nifas dengan faktor risiko atau komplikasi

- Pelayanan bayi baru lahir

- Pelayanan bayi baru lahir dengan komplikasi

- Pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang butuh ruang rawat intensif

- Pelayanan di FKRTL (mengikuti manfaat JKN.**

Sumber: Liputan6.com

Berita Lainnya

Index