iniriau.com, PEKANBARU - Oknum Polwan pelaku kasus penganiayaan kepada kekasih adiknya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat. Sanksi ini dijatuhkan setelah IDR menjalani sidang kode etik di Bidang Profesional dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Menurut Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan sanksi etika yang diberikan pada IDR karena perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Maka, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik kepolisian dan secara tulisan ke pimpinan Polri. Selain itu pelanggar wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
"IDR juga dikenakan sanksi administrasi yakni mutasi bersifat demosi selama 2 tahun, tunda kenaikan pangkat selama 2 tahun," jelasnya, Kamis (13/10/2022).
Oknum Polwan IDR harus menjalani sidang kode etik karena kasus dugaan tindak pidana penganiayaan bersama orang tuanya YUL yang dilakukan kepada seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin yang merupakan kekasih adiknya.
Brigadir IDR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau. Penganiayaan itu dikarenakan Brigadir IDR tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.**