PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melaksanakan pengamanan Tabligh Akbar dan Sunatan Massal di Masjid Agung An-Nur Pekanbaru, Minggu pagi (24/12/2017) sekitar pukul 06.30 Wib.
Kegiatan yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH, yang diwakili oleh Kasat Binmas Polresta Pekanbaru AKP Sunarti dan dihadiri personil pengamanan dari Polresta Pekanbaru.
Pelaksanaan dimulai dengan tepung tawar Ustad H. Sofyan Shiraj dan dilanjutkan pelepasan pawai khitanan dari Masjid Agung An Nur, melewati bundaran dan areal CFD , selanjutnya balik menuju Masjid Agung An Nur.
"Khitan merupakan sunnah ajaran syiar Islam yang bertemakan AKHI (Ayo Khitan Indonesia). Sunnah Nabi secara hukum ulama mengatakan cenderung wajib tapi disunnahkan berkhitan" Ungkap Ustad H. Sofyan Shiraj.
Penanggung jawab khitanan massal dari Pondok Khitan yang berkantor di Jalan Hang Jebat Pekanbaru. Peserta berasal dari anak-anak kurang mampu, kaum dhuafa dan anak yatim. Teknik khitan menggunakan inovasi terkini Klamp, tanpa jahitan minum pendarahan, kosmetika lebih baik, cegah HIV/AIDS dan langsung bisa pakai celana.
Peserta Khitanan 300 orang anak, dimana anak-anak yang telah mendaftar mendapat perawatan pasca khitanan menggunakan teknik Klamp di Pondok Khitan dan juga perawatan dari orang tua. (HUMAS)
Polresta Amankan Tabligh Akbar dan Sunatan Massal
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polresta Pekanbaru melaksanakan pengamanan Tabligh Akbar dan Sunatan Massal di Masjid Agung An-Nur Pekanbaru, Minggu pagi (24/12/2017) sekitar pukul 06.30 Wib.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
