Polres Dumai Gagalkan Penyeludupan 28 PMI ke Malaysia

Polres Dumai Gagalkan Penyeludupan 28 PMI ke Malaysia
Ilustrasi-internet

iniriau.com,DUMAI - Upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia kembali digagalkan aparat. Kali ini Polres Dumai menggagalkan upaya pengiriman 28 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Rabu (19/10/2022) lalu.

Menurut Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Medang Kampai, pada Rabu (19/10/2022) lalu, di Jalan Lintas Dumai-Pakning, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Disini ada beberapa orang yang diduga akan berangkat ke Malaysia.

"Dari laporan tersebut anggota tim unit reskrim Polsek Medang Kampai langsung mengecek kebenaran informasi tersebut, dan menemukan ada 13 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa jalur resmi keimigrasian," ujar kata  Aris Gunadi, Rabu (26/10/2022).

Dalam operasi ini Polres Dumai mengagalkan pengiriman 28 pekerja migran Indonesia, pihaknya juga mengamankan dua orang sindikat pengiriman PMI berinisial Za (47) dan AM (47) yang merupakan warga Dumai.

"Kami berhasil menggagalkan pengiriman 28 orang pekerja migran indonesia secara ilegal ke malaysia Rabu (19/10/2022) lalu. Selain itu, Polres Dumai juga berhasil mengamankan dua orang sindikat pengiriman PMI berinisial Za (47) dan AM (47) yang merupakan warga Dumai," jelas Aris Gunadi.

AKP Aris menerangkan, dua orang yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. 
ZA sebagai penyedia tempat penampungan dan AM sebagai penanggungjawab untuk mengurus para PMI, keduanya berhasil kita amankan. 

" Kedua orang ini memiliki peran yang berbeda. Satu penyedia tempat, satu lagi yang mengurus PMI," terang Aris. 

Dari hasil pemeriksaan, para calon PMI mengaku berasal dari Medan, NTB, Aceh, Jambi, Batam dan Jawa Timur dengan tujuan Malaysia.

Untuk dapat berangkat ke Malaysia, para PMI dimintai uang dengan jumlah bervariasi antara Rp6,5 juta hingga Rp8,5 juta.

"Jika memang nantinya terbukti, Za dan AM bisa dijerat dengan pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 Jo 56 KUHPidana," pungkasnya.**

Berita Lainnya

Index