Iniriau.com, PEKANBARU – Merespon persoalan gagal ginjal pada anak akibat obat sirop mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan dua Industri Farmasi (IF) diduga menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG dan DEG diatas ambang batas yakni, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Diduga dua IF tersebut telah melakukan perubahan terhadap bahan bakunya. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber sesuai dengan ketentuan penyidikan, di lokasi dua IF tersebut ditemukan bahan pelarut propilen glikol, produk jadi serta bahan pengemas yang diduga terkait pembuatan sirop obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas.
“Kami telah menemukan barang bukti perubahan bahan baku propilen glikol yang tidak sesuai standar BPOM. Kita juga menemukan dokumen di dua lokasi pabrik IF tersebut, untuk penyelidikan lebih lanjut. Khususnya sejauh mana penyalurannya,” jelas Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi persnya, Senin (31/10).
Dari lokasi BPOM diantaranya menyita berbagai jenis obatan seperti unibebi cough sirup, unibebi demam sirup dan unibebi demam drops, dan juga mengamankan 64 drum propilen glikol.
Dijelaskan pula bahwa jika suatu Industri Farmasi (IF) melakukan perubahan pada bahan baku, maka produsen harus melaporkannya pada BPOM. Atas temuan tersebut dua industri farmasi tersebut dijatuhkan sanksi berupa sanksi administratif, pemberhentian produksi, distribusi serta penarikan kembali dan pemusnahan.
“Terhadap ketentuan dan pelanggaran yang dilakukan, kedua IF tersebut telah dicabut juga sertifikat CPOB (Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik),” ujarnya.
BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama dalam rangka menindaklanjuti kedua IF ke tahap sanksi pidana yakni ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda uang senilai Rp 1 miliyar sesuai dengan UU tentang perlindungan konsumen.**