iniriau.com,BENGKALIS – Teka teki kasus terbakarnya mobil pick up dengan satu mayat laki-laki di di Jl. Arifin K RT 006 RW 001 KM 58 Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu terungkap. Dimana jasad yang ditemukan terbakar dengan mobil tersebut bukan Hendra (49). Namun Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kapolres Bengkalis AKBP lndra Wijatmiko SIK dalam konferensi pers mengatakan,Hendra (49) pemilik mobil tersebut merupakan sebagai pelaku utama kasus pembunuhan. Pelaku merekayasa kejadian pembakaran mobil untuk mendapatkan asuransi jiwa dari Prudential sebesar
Rp180 juta.
Indra Wijatmiko menjelaskan kasus ini berawal ketika pada hari Kamis (27/10/2022), dimana 1 unit mobil pick up dengan Nomor Polisi BM 8418 DM terbakar dan di dalamnya ditemukan tubuh manusia dalam keadaan hangus terbakar. Kebakaran mobil ini terjadi di Jl. Arifin K RT 006 RW 001 KM 58 Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mayat tersebut merupakan Hendra warga Desa Tasik Serai Timur.
" Tim Opsnal merasa curiga kepada keluarga korban Hendra, karena menolak untuk dilakukan otopsi," ujar Kapolres Bengkalis ini.
Kemudian Sabtu (30/10/2022), sekitar pukul 10.00 WIB Tim melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat panggilan pada HP korban aktif dengan nomor lain yang keberadaanya di Jl. Rajawali Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Setelah mendapatkan analisa dan informasi tersebut sekitar pukul 11.00 WiB Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menuju lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB Tim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga menggunakan HP milik korban yang hilang yang memang sebenarnya adalah Hendra sendiri.
" Terlapor mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi jiwa Prudential. Terlapor mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pick up dengan Nomor Polisi BM 8418 DM adalah ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang dibawanya dari Jl. Hang Tuah Duri," jelasnya.
“Kemudian terlapor atas nama Hendra diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir dan membawanya ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain Hendra polisi juga mengamankan istrinya yang mengetahui skenarionya dari awal,” ujar Kapolres.
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana. Pasal 340 diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk pasal Pasal 338 diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun.**