iniriau.com,PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menangkal dua orang yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan. Mereka ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap pemilik toko di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya.
Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan dua terduga pelaku penipuan dan pemerasan tersebut adalah AR (45) dan E (37). Dimana modusnya dalam melancarkan aksi yaitu mengaku sebagai ketua RT setempat pada Selasa (1/11/2022). Mereka mendatangi toko dan mengaku sebagai ketua RT setempat. Kemudian meminta uang iuran tahunan kepada salah seorang karyawan toko sebesar Rp300 ribu.
Mereka ini melakukan penipuan dan pemerasan, dengan modusnya mengaku ketua RT setempat. Kemudian meminta uang iuran tahunan kepada salah seorang karyawan toko sebesar 300 ribu rupiah.
" Kemudian karyawan toko menghubungi pemilik. Lalu memberikan teleponnya ke pelaku untuk berbicara langsung dengan pemilik toko. Setelah itu, pelaku meminta uang ke karyawan toko dengan nada tinggi,"ungkap Andrie, Jumat (4/11/2022).
Pelaku kemudian pergi dan meninggalkan satu lembar kuitansi. Namun saat pemilik toko melihat foto pelaku, pemilik toko menyadari bahwa orang tersebut bukan RT setempat.
" Dan pelaku diduga sengaja melakukan pemerasan," tambahnya.
Kepolisian yang mendapat laporan langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di Jalan Purwodadi, Kelurahan Tuah Madani. Keduanya mengaku bahwa telah melakukan aksi penipuan dan pemerasan di beberapa lokasi berbeda.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan dengan pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP.**