Wagubri Minta DPMPTSP Tak Terbitkan Izin Operasional Pub & KTV Joker Poker

Wagubri Minta DPMPTSP Tak Terbitkan Izin Operasional Pub & KTV Joker Poker
Wagubri Edy Natar Nasution (foto: net)

iniriau.com,PEKANBARU - Polemik izin Pub and KTV Joker Poker masih jadi sorotan masyarakat. Klub malam di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bima Widya, Kota Pekanbaru bahkan dalam seminggu terakhir terus didemo ratusan warga. 

Menanggapi hal itu, izin pub yang menjadi kewenangan Provinsi Riau yang kini sedang dalam proses di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) diminta tak menindaklanjuti.

"Kalau ternyata izin operasional tempat hiburan ini adanya ditingkat provinsi, saya minta Kadis DPMPTSP untuk tidak memberikan izin,” kata Wagubri, Edy Afrizal Natar Nasution, Selasa (13/12/22).

Menurut mantan Danrem 031/WB ini, pemberian izin hiburan malam akan berdampak kepada masyarakat. Terlebih di lokasi Pub and KTV Joker Poker yang tidak berjauhan dengan Pondok Pesantren Babusalam dan Mesjid.

"Kalau tempat hiburan malam ini beroperasi itu akan berdampak negatif di tengah masyarakat kita. Masyarakat juga sudah menolak," ungkap Wagubri.

Selain ditolak Masyarakat, tempat hiburan malam ini juga sampai hari ini belum  memiliki izin, khususnya izin operational usaha yang menjadi kewenangan DPMPTSP Riau.

Seperti diketahui, untuk izin Ktv atau karaoke tempat hiburan malam Pub and KTV Joker Poker sudah mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru. Sementara untuk izin Pub, operasional usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Riau, yang sekarang masih dalam proses.

Berita Lainnya

Index