PN Bengkalis Gelar Sidang Tertutup Kasus Perampokan yang Tewaskan Toke Karet

PN Bengkalis Gelar Sidang Tertutup Kasus Perampokan yang Tewaskan Toke Karet
Terdakwa MRP (kanan) usai sidang digiring petugas dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuju sel Pengadilan Negeri Bengkalis. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Pengadilan Negeri Bengkalis mulai menggelar sidang perkara dugaan perampokan yang menewaskan toke karet pria bernama Wie Peng alias Apeng (53), Senin (4/5/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang remaja berinisial MRP (17). Sidang berlangsung tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis membacakan dakwaan di hadapan hakim tunggal Taufik Hidayat.

Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk orang tua angkat terdakwa dan warga sekitar.
Kuasa hukum terdakwa, Windrayanto, menyebut tidak banyak hal yang dapat meringankan kliennya selain faktor usia. “Yang meringankan hanya karena dia masih anak di bawah umur,” ujarnya usai persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan tiga pasal berbeda, yakni Pasal 479 ayat (3), Pasal 458 ayat (3), dan Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Berancah. Saat itu, terdakwa bersama dua rekannya pulang ke rumah dan sempat beristirahat. Namun dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, terdakwa terbangun dan kemudian pergi seorang diri menuju rumah korban dengan membawa parang.

Setibanya di lokasi, terdakwa masuk melalui bagian belakang rumah yang pintunya dalam keadaan terbuka. Aksinya diketahui korban yang masih berada di dapur, sehingga terjadi perkelahian. Dalam situasi tersebut, terdakwa mengambil parang dan menyerang korban secara brutal hingga menyebabkan luka parah di sejumlah bagian tubuh. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka terbuka serius, patah tulang, serta kerusakan fatal pada bagian leher yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, terdakwa sempat mengambil dompet korban berisi uang tunai sekitar Rp238 ribu sebelum melarikan diri melalui kebun di belakang rumah. Ia kemudian membersihkan diri dan kembali ke rumahnya.

Keesokan harinya, terdakwa sempat beraktivitas seperti biasa sebelum akhirnya berpindah ke rumah temannya di kawasan Kelapapati Laut. Namun, polisi yang telah melacak keberadaannya berhasil menangkap terdakwa di lokasi tersebut. Kasus ini kini terus bergulir di meja hijau, dengan perhatian khusus mengingat status terdakwa yang masih di bawah umur.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index